Senin, 21 Maret 2011

TUGAS TEORI DAN ISU PEMBANGUNAN

LEMBAR JAWABAN
TUGAS MANDIRI
PROGRAM PASCA SARJANA
MATA UJIAN :
Description: logoTEORI DAN ISU PEMBANGUNAN





HARI / TANGGAL : 12 MARET 2011
ANGKATAN KELAS : 23 / B TARAKAN
MAHASISWA PESERTA UJIAN TENGAH SEMESTER
JABIR
NPM  112362001
UNIVERSITAS WIJAYA PUTRA , SURABAYA

2011

  1. Benar para ahli berbeda pandangan  dalam memaknai pembangunan di karenakan perbedaan cara pandang mengenai proses pembangunan dan kritik terhadap model-model dan teori ideologi pembangunan dari para pemikir social dan cendikiawan termasyhur tiga dasawarsa terakhir pada abad ke-20 dikemukakkan oleh Sindhunuta , sudah menjadi  pengetahuan umum bahwa kini banyak di lontarkan kritik terhadap teori-teori pembangunan yang pernah atau sedang di terapkan di Negara-negara berkembang , pemikir seperti Gunnar Myrdal, P.L Berger , P.Freire , E.F. Schumacher . bahwa ideologi pembangunan yang di perlukan adalah sejauh mana ia dapat menghapuskan penderitaan , Berger secara jujur mengakui  semua pembangunan material pada akhirnya akan sia-sia kalau pembangunan itu tidak membantu mengembangkan makna-makna yang merupakan dasar hidup manusia.
  2. Pembanguna dunia ketiga perlu dimulai dari pembangunan ekonomi dikarenakan salah satu kewajiban ekonomi Negara mengatur bagaimana cara untuk meningkatkan kemakmuran demi kepentingan bersama secara garis besar ada 2 sistem ekonomi yang di kenal di dunia yaitu sistem ekonomi kapitalis dan sistem ekonomi socialis . sistem ekonomi kapitalis mengakui pemilikan individual atas sumber daya ekonomi atau factor produksi , persaingan dan kompetisi antara individu diberikan sebebas-bebasnya dalam memenuhi kebutuhan hidup, prinsip keadilan . bagi sistem ekonomi kapitalis ialah setiap seorang menerima imbalan berdasarkan prestasi kerjanya , campur tangan pemerintah sangat minim , hanya berposisi sebagai pelindung atau pengamat sebaliknya pada sistem ekonomi sosialis sumber ekonomi atau factor produksi di klaim sebagai milik negara , imbalan yang diterimakan kepada orang perorangan didasarkan pada kebutuhannya , prinsip keadilan yang di anut adalah setiap orang menerima imbalan yang sama , kadar campur tangan pemerintah sangat tinggi terutama untuk memutuskan perencanaan ekonomi produksi .
  3. Definisi pembangunan  menurut pendapat saya suatu proses akan terkait dengan mekanisme sistem atau kinerja suatu sistem , menurut Easton proses sistematis paling tidak terdiri dari tiga unsur , pertama adanya input yaitu bahan masukan konfersi , kedua adanya proses konfersi , yaitu wahana untuk mengolah bahan masukan , ketiga adanya output yaitu sebagai hasil dari hasil konfersi yang dilaksanakan . proses pembangunan sebagai proses sistemik pada akhirnya akan menghasilkan keluaran (output) pembangunan  kualitas dari proses pembangunan yang dilaksanakan serta seberapa besar pengaruh lingkungan dan factor-faktor alam lainnya , bahan masukan pembangunan salah satunya adalah sumber daya manusia , manusia dalam proses pembangunan mengandung beberapa pengertian yaitu menerima manusia sebagai pelaksana pembangunan , manusia sebagai perencana pembangunan , manusia sebagai sasaran dari proses pembangunan (as object).
  4. Perbandingan Teori Rostow dengan  Repelita  sebagai berikut  Penerapan Teori Modernisasi Rostow di Indonesia Dalam Rencana Pembangunan Lima Tahunan (1969-1999)”. Kajian tersebut menarik bagi penulis mengingat setelah mengadopsi Teori Rostow dalam rangkaian Repelita, pertumbuhan ekonomi Indonesia meningkat rata-rata 7% pertahun bahkan Indonesia diramalkan oleh dunia Internasional akan menjadi negara maju namun dibalik pertumbuhan ekonomi yang mengesankan tersebut kehidupan masyarakat Indonesia tidak mengalami perubahan yang berarti bahkan menimbulkan kesenjangan sosial yang makin melebar. Permasalahan utama yang dikaji dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaruh Teori Rostow dalam pembangunan Indonesia serta dampaknya terhadap kehidupan sosial-ekonomi masyarakat Indonesia. Adapun permasalahan tersebut terbagi kedalam beberapa pertanyaan, yaitu 1) Bagaimana latar belakang teori modernisasi Rostow ?. 2) Bagaimana penerapan Teori Rostow dalam pembangunan Indonesia ?. 3) Bagaimana dampak sosial-ekonomi Indonesia setelah diterapkannya Teori Rostow pada enam rangkaian Repelita?
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode historis yaitu proses menguji dan menganalisis secara kritis data-data dan peninggalan peristiwa masa lampau melalui empat tahap, yaitu heuristik, kritik, interpretasi, dan historiografi. Teknik penelitian dilakukan dengan cara studi kepustakaan. Sedangkan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan interdisipliner dengan menempatkan sejarah sebagai ilmu utama dibantu dengan ilmu sosial lain.
Modernisasi merupakan satu istilah yang menjadi mode setelah Perang Dunia II, salah satu tokohnya adalah Walt Whitman Rostow dimana pada tahun 1960-an ia menulis buku The Stages of Economic Growth, A Non-Communist Manifesto. Dalam bukunya tersebut Rostow menyebutkan bahwa pembangunan suatu negara dimanapun akan melalui lima tahapan yaitu: 1) tahap tradisional; 2) pra kondisi lepas landas; 3) lepas landas; 4) pendewasaan dan 5) konsumsi besar-besaran. Di Indonesia teori tersebut di implementasikan dalam rencana pembangunan lima tahunan dan hasilnya Indonesia mampu keluar dari Inflasi serta pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi yaitu rata-rata 7% pertahun. Pertumbuhan yang tinggi tersebut tidak sepenuhnya dinikmati oleh masyarakat secara keseluruhan Klaim trickle down effects yang diusung Rostow ternyata tidak terbukti, sehingga hasil pertumbuhan ekonomi yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat hanya dinikmati oleh kelompok sosial tertentu yang memiliki arti politis saja, akibatnya terjadi kesenjangan sosial yang begitu besar. Kenyataan tersebutlah yang bisa menerangkan kenapa setelah 30 tahun pembangunan Indonesia melalui enam rangkaian Repelita telah membukakan mata semua pihak bahwa kemiskinan di Indonesia diakibatkan oleh ketimpangan sosial dan ketidakmerataan pembangunan.
Repelita mengalami kegagalan dalam tahap tinggal landas dikarenakan  Indonesia sejak tahun 1967, dibawah pemerintahan militer (Soeharto, 1965 - 1998), menjadi pelaksana teori pertumbuhan Rostow dalam melakukan pembangunan ekonominya. Dalam teori ini, ada lima tahap pertumbuhan ekonomi yaitu, tahap pertama ‘Masyarakat Tradisional’ (The Traditional Society), tahap kedua ‘Pra Kondisi untuk Tinggal Landas’ (The Preconditions for Take-off), tahap ketiga ‘Tinggal Landas’ (The Take-off), tahap keempat ‘Menuju Kedewasaan’ (The Drive to Maturity) dan tahap kelima ‘Konsumsi Massa Tinggi’ (The Age of High Mass-Consumption). Pembangunan di Indonesia dilaksanakan secara berkala untuk waktu lima tahunan yang dikenal dengan PELITA (Pembangunan Lima Tahunan). PELITA I (1 April 1969 – 31 Maret 1974)
memprioritaskan sektor pertanian dan industri, PELITA II (1 April 1974 – 31 Maret 1979) memprioritaskan pembangunan ekonomi dengan dititikberatkan pada sektor pertanian dan peningkatan industri yang mengolah bahan mentah menjadi bahan baku. PELITA III (1 April 1979 – 31 Maret 1984) memprioritaskan pembangunan ekonomi dengan titik berat pada sektor pertanian menuju swasembada pangan dengan meningkatkan sektor industri yang mengolah bahan baku menjadi barang jadi dalam rangka menyeimbangkan struktur ekonomi Indonesia. PELITA IV (1 April 1984 – 31 Maret 1989) memperioritaskan pembangunan ekonomi dengan titikberat pada sektor pertanian untuk memantapkan swasembada pangan dengan meningkatkan sektor industri yang menghasilkan mesin – mesin industri berat dan ringan, pembangunan bidang politik, sosbud, pertahanan dan keamanan seimbang dengan pembangunan ekonomi. PELITA V (1 April 1989 – 31 Maret 1999) memprioritaskan pembangunan ekonomi dengan titik berat pada sektor pertanian untuk memantapkan swasembada pangan dan meningkatkan produksi pertanian serta industri yang menghasilkan barang ekspor, menyerap tenaga kerja, pegolahan hasil pertanian dan menghasilkan mesin – mesin industri, meningkatkan pembangunan bidang politik, sosial budaya dan pertahanan keamanan. Namun pada tanggal 21 Mei 1998, Indonesia mengalami Krisis Moneter yang membuat Soeharto lengser (runtuhnya rezim Orde Baru). Indonesia belum sempat tinggal landas malah kemudian meninggalkan landasannya hingga lupa pijakan ekonominya rapuh dan mudah hancur.

5.       Adapun perbedaan teori MC. Leland dan Max Weber adalah sebagai berikut
Teori Mc. Leland
Untuk membuat sebuah pekerjaan berhasil yang paling penting adalah sikap terhadap pekerjaan tersebut. Melalui konsepnya The need for Achievement, kebutuhan atau dorongan untuk berprestasi yang tinggi pula, atau sebaliknya. Bila dalam suatu masyarakat banyak orang yang memiliki motivasi berprestasi (n-Ach) tinggi maka masyarakat tersebut dapat diharapkan akan menghasilkan pertumbuhan ekonomi yang tinggi.

Orang dengan n-Ach yang tinggi, yang memiliki kebutuhan untuk berprestasi mengalami kepuasan bukan karena mendapatkan imbalan dari hasil kerjanya, tetapi karena hasil kerjanya dianggap sangat baik. Ada kepuasan batin tersendiri kalau berhasil menyelesaikan pekerjaannya dengan sempurna. Imbalan material menjadi factor sekunder.
Contoh : Seorang guru  yang mendapat penghargaan, karena prestasinya, maka ia diberi tugas belajar untuk mendalami ilmu pengetahuan yang dimilikinya.
Mc. Clelland mendasarkan Max Weber, ia berpendapat bahwa jika Etika Protestan menjadi penyebab pertumbuhan ekonomi di Barat, maka fenomena analog yang sama mestinya dapat dicoba di tempat lain untuk mencapai pertumbuhan ekonomi.
Menurut Weber sosiologi hukum harus bersifat naturalistis. Itu berarti bahwa norma-norma hukum harus dipandang sebagai kenyataan sosial melulu. Maka disini Weber tidak memandang hukum secara normatif.
Beliau juga pernah menyatakan sebagai berikut:
A system of order will be called convetion so far as its validity is externally quaranteed by the probability that deviation from it within a given social group will result in a relatively general and practically significant reaction of diappraval. Such an order will be called law when conformity with it is up held by the probability that deviant action will be met by phycial or psychis sanction aimed to coapel conformnity or to punish disobedience, and applied by a group of men especially empowered to carry out his function. ( J. Freund di bukunya Soenaryo 1991:24)
Pernyataan diatas yang berarti ” maka suatu alat pemaksa menentukan bagi adanya hukum. Alat pemaksa tersebut tidak perlu berbentuk badan peradilan sebagaimana yang dikenal di dalam masyarakat yang modern dan komplek. Alat tersebut dapt berwujud suatu keluarga. Konvensi sebagai mana dijelaskan diatas, juga meliputi kewajiban-kewajiban akan tetapi tanpa suatu alat pemaksa. Konvensi-konvensi tersebut harus dibedakan dari usage ( kebiasaan) merupakan kemungkinan-kemungkinan adanya unifornitas di dalam orientasi suatu aksi sosial, sedangkan custom ( adapt istiadat), terjadi apabila suatu perbuatan telah menjadi kebiasaan. Usage merupakan suatu bentuk perbuatan, sedangkan custom adalah perbuatan yang diulang-ulang didalam bentuk yang sama. Baik usage maupun custom tidak bersifat memaksa dan orang tidak wajib untuk mengikutinya”.
Selanjutnya didalam teori Max Weber tentang hukum dikemukakan empat type ideal dari hukum, yaitu masing-masing sebagai berikut :   
1.      Hukum irrasional dan materiil yaitu dimana pembentuk undang-undang dan hakim mendasarkan keputusannya semata-mata pada nilai emosional tanpa menunjuk pada suatu kaidahpun
2.      hukum irrasioanal dan formil yaitu dimana pembentuk undang-undang dan hakim berpedoman pada kaidah-kaidah diluar akal, oleh karena didasarkan pada wahyu atau ramalan
3.      hukum rasional dan materiil yaitu dimana keputusan-keputusan para pembentuk uundang-undang dan hakim menunjuk pada suatu kitab suci, kebijaksanaan penguasa atau ideology
4.      hukum rasional dan formil yaitu dimana hukum dibentuk semata-mata atas dasar konsep-konsep abstrak dari ilmu hukum.
1.      Kelebihan Aliran Pemikiran Max Weber
Beliau adalah seorang sarjana dalam bidang hukum sehingga dapat menelaah hubungan hukum dengan masyarakat. Dari sisi ini Max Weber sebagai orang yang menemukan hubungan hukum dengan masyarakat. Serta dengan pemikiran beliau maka banyak muncul para ahli Sosiologi hukum. Teori Max Weber juga memandang law it is action. Maka Weber tidak memandang dari Law is written in the book. Beliau juga bisa membedakan antara kebiasaan dan konvensi. Banyak orang yang mengartikan keduanya sama. Tetapi disini Weber bisa membedakannya. Yang paling penting kelebihan dari teori Max Weber adalah obyek kajian dari Weber adalah pola tingkah laku masyarakat. Sehingga setiap masyarakat akan memiliki struktur dan penerapan hukum yang berbeda antara satu dengan yang lain.
1.      Kekurangan aliran Pemikiran Max Weber
Teori Max Weber walaupun seoarang ahli yang berjasa pada Sosiologi modern tetapi teori-teori yang disampaikan merupakan teori-teori klasik sehingga banyak teori yang tidak cocok dengan keadaan modern. Selain itu Weber tidak mengakui hukum secara normatif. Padahal dalam konsep hukum, selain bersumber dari gejala sosial masyarakat juga hukum bersifat normatif. Jika salah satu tidak ada, maka implementasi dari suatu hukum akan tidak sempurna. Selain itu weber hanya memandang norma sebagai kenyataan di masyarakat saja. Jika tidak ada kelakuan dari masyarakat maka tidak ada norma yang berlaku.
1.      Kontribusi bagi Sosiologi Hukum
1.      Max Weber menemukan hukum yang terjadi dari gejala sosial yang kemudian sebagai pedoman perilaku masyarakat
2.      Membedakan arti hukum formil dan materiil
3.      Mengkrititsi kelemahan berbagai hukum secara normatif karena beliau bukan penganut aliran normatif
4.      Menjelaskan teori birokrasi di masyarakat
5.      Menjelaskan konsep berorganisasi/hidup bermasyarakat

























Tidak ada komentar:

Posting Komentar